Prioritas Sertifikasi Guru 2010
Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB, dan guru pendidikan menengah pada masing-masing kabupaten/kota sebagai berikut:
a. Guru pendidikan dasar dan SLB
1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3) Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
4) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5) Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
b. Guru pendidikan menengah
1) Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2) Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
3) Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
4) Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
5) Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta sebagai berikut.
a. Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2010 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005‐2010 tidak mengajar selama 24 bulan karena alasan keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik bahwa yang bersangkutan mengajar pada sekolah tersebut.
b. Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
c. Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.
Kriteria ini khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpasing.
d. Beban kerja
Beban kerja adalah jumlah jam mengajar tatap muka perminggu yang diemban oleh guru saat didaftarkan sebagai peserta sertifikasi guru.
e. Tugas tambahan
Tugas tambahan adalah jabatan atau tugas yang diemban oleh guru pada saat guru yang bersangkutan diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi guru. Tugas tambahan yang dimaksud misalnya Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah,
Ketua Program/Jurusan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Unit Produksi Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan Sekolah, atau Ketua Program Keahlian.
f. Prestasi kerja
Prestasi kerja adalah prestasi akademik dan atau non akademik yang pernah diraih guru atau pembimbingan yang dilakukan guru dan mendapatkan penghargaan baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Di samping itu, prestasi kerja termasuk kinerja guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dinas pendidikan kabupaten/kota membuat daftar urutan prioritas guru, apabila ada guru memiliki masa kerja yang sama maka diurutkan berdasarkan kriteria berikutnya yaitu usia.
Apabila masa kerja dan usia sama maka diurutkan berdasarkan golongan. Apabila masa kerja, usia, dan golongan sama, maka diurutkan berdasarkan beban kerja, demikian seterusnya.
Contoh daftar urut guru berdasarkan prioritas dapat dilihat pada Lampiran 4 buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi 2010.
Dokumen untuk diunduh: