Syarat pendaftaran Akpol
Pendaftaran Akpol 2010 - Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) akan segera dibuka pada tahun 2010 ini. Bagi anda lulusan SMA/SMU/MA jurusan IPA dan juga IPS segeralah mempersiapkan diri karena secara resmi pendaftaran Akpol 2010 akan dimulai tanggal 3 Mei s/d 7 Juni 2010 melalu Polda di seluruh Indonesia.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi ketika ingin mendaftar sebagai calon Mahasiswa Baru di Akademi Kepolisian di tahun 2010 ini:
I. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Nesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan);
e. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
II. Persyaratan Khusus
a. berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata HUAN min 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurasan IPS;
b. bagi calon yang mempunyai visus mata maks -1 (min 1) dan dapat dikoreksi menjadi normal, menggunakan HUAN rata-rata min 6,7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS;
c. bagi lulusan tahun 2010 (masih kelas 3) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas 3 smester 1 min 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus";
d. bagi Brigadir Polri yang telah mempunyai masa dina 2(dua) tahun terhitung masa magang dan harus berijazah SMA/SMU/MA JURUSAN IPA/IPS dengan krateria nilai sesuai butir a diatas;
e. pada saat pembukaan pendidikan tgl 19 Agustus 2010 usia min 16 (enam belas) tahun dan maksimal bagi yang berijazah;
1) SMA/SMU/MA : 21 (dua puluh satu) tahun;
2) Brigadir Polisi : 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Sarjana : 22 (dua puluh dua) tahun.
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
2) wanita : 160 (seratus enam puluh) cm
f. belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan;
g. berseda menjalani IDP (Ikatan Dinas Pertama) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Inspektur Polisi;
h. memperoleh persetujuan dari orang tua/wal bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instalasi lain;
j. telah berdomisili di wilaah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK, bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (tahun) dibuktikan dengan raport/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftaran.
k. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan/anggota Polri;
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Jawatan/instalasi/satker yang bersangkutan.
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan/anggota Polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;
3)khusus anggota polri
a) pada saat mendaftar telah memiliki masa dina 2 (dua) tahun (bagi Brigpol dihitung setelah magang);
b)penilaian kinerja/daftar penilaian (Dapen) dengan ilai min 75 (tujuh puluh lima)
c) Surat Keterangan Hasil Penilaian (SKHP) dari yang berwenang.
i. harus mengikuti dan lulus Rik/Uji yang meliputi:
1) tingkat panda:
a) pemeriksaan administrasi awal;
b) pemeriksaan kesehatan I
c) pemeriksaan psikologi;
d) pemeriksaan akademik;
e) pemeriksaan kesehatan II;
f) pemeriksaan dan pengujian jasmani;
g) pemeriksaan administrasi akhir;
h) pengumuman kelulusan sementara.
2) tingkat pusat:
a) pemeriksaan administrasi;
b) pemeriksaan kesehatan;
c) pemeriksaan psikologi;
d) pemeriksaan akademik;
e) pemeriksaan dan pengujian jasmani;
f) sidang penetapan kelulusan.
a. Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Nesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan);
e. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
f. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
II. Persyaratan Khusus
a. berijazah SMA/SMU/MA jurusan IPA/IPS dengan nilai rata-rata HUAN min 6,5 untuk jurusan IPA dan 7 untuk jurasan IPS;
b. bagi calon yang mempunyai visus mata maks -1 (min 1) dan dapat dikoreksi menjadi normal, menggunakan HUAN rata-rata min 6,7 untuk jurusan IPA dan 7,25 untuk jurusan IPS;
c. bagi lulusan tahun 2010 (masih kelas 3) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas 3 smester 1 min 7 jurusan IPA dan 7,25 jurusan IPS, yang disahkan oleh Kepala Sekolah dan selanjutnya menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria "lulus";
d. bagi Brigadir Polri yang telah mempunyai masa dina 2(dua) tahun terhitung masa magang dan harus berijazah SMA/SMU/MA JURUSAN IPA/IPS dengan krateria nilai sesuai butir a diatas;
e. pada saat pembukaan pendidikan tgl 19 Agustus 2010 usia min 16 (enam belas) tahun dan maksimal bagi yang berijazah;
1) SMA/SMU/MA : 21 (dua puluh satu) tahun;
2) Brigadir Polisi : 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Sarjana : 22 (dua puluh dua) tahun.
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
2) wanita : 160 (seratus enam puluh) cm
f. belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pembentukan;
g. berseda menjalani IDP (Ikatan Dinas Pertama) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Inspektur Polisi;
h. memperoleh persetujuan dari orang tua/wal bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instalasi lain;
j. telah berdomisili di wilaah Polda pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan KTP setempat dan KK, bagi yang sedang menempuh pendidikan dan lulus belum 1 (tahun) dibuktikan dengan raport/ijazah dari sekolah yang berada di wilayah Polda pendaftaran.
k. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan/anggota Polri;
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Jawatan/instalasi/satker yang bersangkutan.
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan/anggota Polri, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna Akpol;
3)khusus anggota polri
a) pada saat mendaftar telah memiliki masa dina 2 (dua) tahun (bagi Brigpol dihitung setelah magang);
b)penilaian kinerja/daftar penilaian (Dapen) dengan ilai min 75 (tujuh puluh lima)
c) Surat Keterangan Hasil Penilaian (SKHP) dari yang berwenang.
i. harus mengikuti dan lulus Rik/Uji yang meliputi:
1) tingkat panda:
a) pemeriksaan administrasi awal;
b) pemeriksaan kesehatan I
c) pemeriksaan psikologi;
d) pemeriksaan akademik;
e) pemeriksaan kesehatan II;
f) pemeriksaan dan pengujian jasmani;
g) pemeriksaan administrasi akhir;
h) pengumuman kelulusan sementara.
2) tingkat pusat:
a) pemeriksaan administrasi;
b) pemeriksaan kesehatan;
c) pemeriksaan psikologi;
d) pemeriksaan akademik;
e) pemeriksaan dan pengujian jasmani;
f) sidang penetapan kelulusan.
Pendaftaran Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tidak dipungut biaya, dan untuk informasi selenkapnya dapat diperoleh di Biro Personil Polda/Polwil/Polres setempat, atau anda juga bisa mengunjungi situs Polri di http://www.polri.go.id atau lihat syarat-syarat pendaftaran Akpol 2010 dengan cara mengklik disini.
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.