Sunday, June 13, 2010

Tugas dan Fungsi Pendidik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK


berdasarkan Permen nomor 8 Tahun 2005


Bagian Keempat

Direktorat Profesi Pendidik

Pasal 25:

Direktorat Profesi Pendidik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal.

Pasal 26:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

  2. pengumpulan dan pengolahan data serta pemetaan pendidik pada pendidikan formal;

  3. penyiapan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan profesi, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembianaan profesi, penghargaan dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal;

  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.


Pasal 27:

Direktorat Profesi Pendidik terdiri atas;

a.   Subdirektorat Program;

b.   Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa;

c.   Subdirektorat Pendidikan Menengah;

d.   Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan;

e.   Subbagian Tata Usaha.

Pasal 28:

Subdirektorat Program mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data dan informasi, penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pelaksaan program Direktorat serta penyiapan bahan kerjasama di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal.

Pasal 29:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subdirektorat Program menyelenggrakan fungsi:

  1. penyiapan data dan informasi serta pemetaan pendidik pada pendidikan formal;

  2. penyusunan program dan kegiatan Direktorat;

  3. penyiapan bahan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang pembinaan profesi pendidik pada pendidikan formal;

  4. penyiapan bahan evaluasi dan laporan Direktorat.


Pasal 30:

Subdirektorat Program terdiri atas:

  1. Seksi Perencanaan;

  2. Seksi Evaluasi dan Pelaporan.


Pasal 31:

(1)   Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data, penyajian informasi, dan pemetaan pendidik pendidikan formal, serta penyusunan program dan kegiatan Direktorat.

(2)   Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, kerjasama, dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan profesi pendidik pendidikan formal, serta penyusunan laporan Direktorat.

Pasal 32:

Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi dan karir pendidik taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan pendidikan luar biasa.

Pasal 33:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luar biasa;

  2. penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan kualifikasi, kompetensi, dan karir pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luar biasa;

  3. penyiapan bahan pengembangan karir, pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luar biasa;

  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan kualifikasi, kompetensi dan karir pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luar biasa.


Pasal 34:

Subdirektorat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Luar Biasa terdiri atas:

  1. Seksi Kompetensi

  2. Seksi Pengembangan Karir


Pasal 35:

(1)Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan pengembangan kompetensi pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luas biasa.

(2)Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan karir pendidik TK, SD, SMP, dan pendidikan luas biasa.

Pasal 36:

Subdirektorat Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi dan karir pendidik sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Pasal 37:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK;

  2. penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur pembinaan kualifikasi, kompetensi, dan karir pendidik SMA dan SMK.

  3. Penyiapan bahan pengembangan karir pendidik SMA dan SMK.

  4. Pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan profesi pendidik SMA dan SMK.


Pasal 38:

Subdirtektorat Pendidikan Menengah terdiri atas:

  1. Seksi Kompetensi;

  2. Seksi Pengembangan Karir.


Pasal 39:

(1)   Seksi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi peningkatan kualifikasi dan pengembangan kompetensi pendidik SMA dan SMK.

(2)   Seksi Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pengembangan karir pendidik SMA dan SMK.

Pasal 40:

Subdirektorat Pengembangan Karir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal.

Pasal 41:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal,

  2. penyiapan bahan perumusan standar, kriteria, pedoman, dan prosedur di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal,

  3. penyiapan bahan pemberian penghargaan dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal,

  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik pada pendidikan formal.


Pasal 42:

Subdirektorat Penghargaan dan Perlindungan terdiri atas:

  1. Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan;

  2. Seksi Perlindungan.


Pasal 43:

(1)Seksi Penghargaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang penghargaan dan kesejahteraan pendidik pada pendidikan formal.

(2)Seksi Perlindungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan, standar, kriteria, dan pedoman seta pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang perlindungan pendidik pada pendidikan formal.

Pasal 44:

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Artikel Terkait

0 comments:

Post a Comment

Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.