Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi serta berhak
mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Untuk selengkapnya silahkan downlpad disini
kok, info bidik misi UNS nya belum bisa ya?
ReplyDeletetolong info nya.
Buka aj di web nya UNS kemudian cari link nya ttng beasiswa,, kalau belum muncul brart mang blm di publikasikan/msh dlam proses
ReplyDelete