Proses kenaikan golongan guru di Indonesia akan semakin sulit pada tahun 2013. Hal ini menyusul pemberlakuan Permendiknas No 35/2010 dan Permenpan No 16/2009 tentang petunjuk teknis pelaksana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2011). Dalam peraturan itu, terangnya, ditetapkan unsur utama kenaikan golongan guru yang awalnya hanya 80%, menjadi 90%. “Unsur penunjang seperti menjadi anggota profesi, wali kelas, pengabdian masyarakat, hanya 10%,” jelasnya.
Seorang guru golongan IIIb yang akan naik ke golongan IIIc, kata Sugiyanto, harus melakukan penelitian. Misalnya penelitian tindakan kelas. “Ke depan memang persyaratannya makin sulit. Hal ini demi meningkatkan kualitas guru,” jelasnya.
Soal penjenjangan guru, ungkapnya, akan mengalami perubahan. Yaitu guru pertama bagi guru golongan IIIa dan IIIb, guru muda bagi guru golongan IIIc dan IIId, guru madya bagi guru golongan IVa, IVb dan IVc, guru utama bagi guru golongan IVd dan IVe.
solopos.com
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.