1. JJM adalah jumlah Jam mengajar, data ini berpengaruh dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah jumlah jam mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris 4 jam. Tetapi diisi 6 jam. Maka JJM KTSP tidak akan dihitung jam mengajarnya di P2TK.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
· TOTAL JUMLAH JAM MENGAJAR UNTUK KELAS 1 & 2 = 32 JAM (Per Minggu)
DENGAN RINCIAN :
GURU KELAS = 24 JAM
PENJASKES = 4 JAM
AGAMA = 3 JAM
· TOTAL JUMLAH JAM MENGAJAR UNTUK KELAS 3 & 4 = 32 JAM
DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERRIKUT :
GURU KELAS = 24 JAM
PENJASKES = 4 JAM
AGAMA = 3 JAM
· TOTAL JUMLAH JAM MENGAJAR UNTUK KELAS 5 & 6 = 32 JAM (Per Minggu)
DENGAN RINCIAN :
GURU KELAS = 24 JAM
PENJASKES = 4 JAM
AGAMA = 3 JAM
KESIMPULANNYA ADALAH JJM MENGAJAR SATUAN PENDIDIKAN SD DI APLIKASI DAPODIK DENGAN JUMLAH 6 ROMBEL = 212 JAM
KELAS 1 = 32 JAM Per Minggu
KELAS 2 = 32 JAM Per Minggu
KELAS 3 = 32 JAM Per Minggu
KELAS 4 = 32 JAM Per Minggu
KELAS 5 = 32 JAM Per Minggu
KELAS 6 = 32 JAM Per Minggu
· JJM KEPALA SEKOLAH Memiliki kewajiban mengajar 6 jam tatap muka
· Jika Kepsek memiliki bidang studi sertifikasi Guru kelas, harus mengajar salah satu mapel yang menjadi kewajiban Guru Kelas di 3 kelas
· Jika Kepsek memiliki bidang studi penjas harus mengajar Penjas di dua kelas
· Jika Kepsek memiliki bidang studi B. Inggris dapat mengajar Mulok Bahasa Inggris.
· TUGAS TAMBAHAN KEP.SEK. = 18 JAM
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.