Peserta sertifikasi adalah calon peserta dengan status verifikasi sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku satu penetapan peserta sertifikasi 2014 dan bagi pengawas diangkat sebelum 1 Januari 2009.
Calon peserta tidak dimasukan kedalam kategori sebagai peserta sertifikasi jika salah satu kriteria berikut dipenuhi :
Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
sumber: http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
Tuesday, May 13, 2014
Penetapan Peserta Sertifikasi 2014
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.