Tahun 2015 PLPG sudah di tiadakan. Kini PPG di gantikan dengan PPGJ ( Pendidikan Profesi Guru dalam Jabtan ) tahun 2015. Dalam PPGJ tentunya lebih sulit dari PLPG. ada 4 langkah melalui mekanisme PPGJ 2015 agar bisa mencapai / mendapatka sertifikat Pendidik.
1. Seleksi melaului AP2SG
2. Seleksi Administrasi
3. UKA
4. Pemberkasan RPL (10 SKS
5. Workshop (PLPG dulu ) 16 hari 12 sks
6. PKM ( 14 sks )
Bila memenuhi pada Poin 4 maka akan meneruskan ke poin 5. tetapi apabila tidak memeuhi di berikan kesempatan 20 hari untuk memenuhi pemeberkasan RPL.
Apabila sudah mencapai poin 5 akan diadakan workshop di LPMP +- selama 16 hari. Kemudian akan di lakukan tes. Apabila lulus akan mneneruskan ke poin 6. tetapi apabila tidak memenuhi syarat akan di berikan 2 kali kesempatan untuk mengulang.\
1
|
Format A1 yang telah ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
|
2
|
Format A0 yang telah ditandatangani Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
|
3
|
Fotokopi
Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang
memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
|
4
|
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
|
5
|
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas
mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
|
6
|
Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak
pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung
|
8
|
Surat Pernyataan dari peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
|
9
|
Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan
terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar
|
Lampiram- lampiram untuk syarat pemberkasan silahkan dosnload link di bawah ini :
Artikel Terkait
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.