Landasan yuridis
dalam penyusunan kurikulum
operasional di satuan
pendidikan UPTD SD Negeri Pranan 02 mengacu pada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai arah
tujuan pendidikan sekolah. Dan juga mengacu pada (Landasan hukum penyusunan Kurikulum
Operasional)
Landasan
filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan UPTD
SD Negeri Pranan 02 adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar
penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan.
Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun
peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam
menguasai kompetensi.
Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan kinestetik.
Berdasarkan landasan tersebut, UPTD SD Negeri Pranan 02 dengan kekuatan, kemampuan dan keinginan untuk selalu ingin berkembang, berharap akan menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi suatu suasana belajar penuh aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih telah memberikan komentar di web ini. Semoga membantu dan bermanfaat.